FAQ Perundungan di Sekolah: Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen 2025

  1. Apa itu perundungan (bullying)?
    Perundungan atau bullying adalah tindakan yang tidak menyenangkan secara verbal, fisik, atau sosial, dilakukan berulang kali dan memiliki unsur ketidaksetaraan kekuatan, yang membuat korban merasa tertekan, takut, atau terganggu secara psikologis.
  2. Apa saja bentuk-bentuk perundungan?
    Fisik (memukul, menendang, mendorong), Verbal (hina, ejekan, ancaman), Sosial (mengucilkan, menyebarkan gosip), Daring / cyberbullying (di media sosial, chat, dsb).
  3. Apa dampak perundungan terhadap korban?
    Dampak bisa jangka pendek atau panjang: stres, kecemasan, depresi, menurunnya prestasi sekolah, isolasi sosial, bahkan trauma psikologis. Bisa juga berdampak pada kesejahteraan fisik dan mental.
  4. Siapa saja yang bisa menjadi pelaku dan korban?
    Korban bisa siapa saja: peserta didik, guru, tenaga kependidikan. Pelaku juga bisa teman sebaya, kelompok siswa, atau bahkan pihak dewasa jika ada ketidaksetaraan kekuasaan.
  5. Apakah perundungan di sekolah diatur oleh peraturan pemerintah?
    Ya. Di antaranya adalah:
    Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang mencakup perundungan
    – Juga Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  6. Bagaimana kebijakan Kemendikdasmen mengatasi perundungan di sekolah?
    Kemendikdasmen menerapkan kebijakan “MPLS Ramah” (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang melarang segala bentuk perundungan dan mewajibkan pengawasan ketat oleh guru.
  7. Apa sanksi untuk pelaku perundungan di sekolah?
    Sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga tindakan disiplin sesuai tingkat keparahan, dengan penekanan pada pendekatan edukatif .
  8. Bagaimana peran guru dalam pencegahan perundungan?
    Guru wajib mengawasi kegiatan siswa, terutama selama MPLS, dan melaporkan indikasi perundungan kepada dinas pendidikan setempat .
  9. Apa itu MPLS Ramah yang dicanangkan Kemendikdasmen?
    MPLS Ramah adalah program pengenalan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan, kekerasan, dan praktik perpeloncoan, dengan fokus pada edukasi nilai-nilai positif.
  10. Bagaimana sekolah melaporkan kasus perundungan?
    Sekolah harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dan orang tua siswa, serta mendokumentasikan tindakan penanganan yang dilakukan.
  11. Apakah siswa boleh terlibat dalam pelaksanaan MPLS?
    Siswa (pengurus OSIS/MPK) boleh berpartisipasi hanya sebagai pendamping dan di bawah pengawasan guru, bukan sebagai pelaksana utama.
  12. Apa materi baru yang diperkenalkan dalam MPLS 2025?
    Materi baru termasuk edukasi tentang bahaya narkoba, judi online, pencegahan perundungan, dan nilai-nilai persahabatan .
  13. Bagaimana Kemendikdasmen memastikan MPLS berjalan aman?
    Melalui pemantauan oleh Dinas Pendidikan setempat dan pelaporan real-time dari sekolah-sekolah.
  14. Apa yang harus dilakukan jika siswa mengalami perundungan?
    Laporkan segera kepada guru, orang tua, atau melalui saluran pengaduan resmi Kemendikdasmen di ult.kemendikdasmen.go.id.
  15. Bagaimana peran orang tua dalam mencegah perundungan?
    Orang tua diajak berkolaborasi dengan sekolah untuk memantau kegiatan siswa dan mengedukasi anak tentang dampak perundungan .
  16. Apakah cyberbullying termasuk dalam lingkup kebijakan Kemendikdasmen?
    Ya, Kemendikdasmen mencakup cyberbullying dalam materi edukasi dan kebijakan pencegahan perundungan.
  17. Apa program digitalisasi Kemendikdasmen untuk edukasi anti-perundungan?
    Kemendikdasmen menyediakan platform digital seperti “Ruang Murid” yang berisi konten interaktif tentang pencegahan perundungan.
  18. Bagaimana sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dijamin keamanannya dari perundungan?
    Kemendikdasmen menyediakan akses teknologi dan pelatihan guru untuk memastikan edukasi anti-perundungan menjangkau semua wilayah.
  19. Apa dasar hukum kebijakan anti-perundungan Kemendikdasmen?
    Surat Edaran No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah dan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan.
  20. Bagaimana data kasus perundungan dipantau secara nasional?
    Melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan laporan real-time dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap provinsi.
  21. Apakah ada modul pelatihan guru untuk penanganan perundungan?
    Ya, Kemendikdasmen menyediakan modul pelatihan dan bimbingan teknis melalui platform digital.
  22. Bagaimana sekolah menciptakan lingkungan yang aman dari perundungan?
    Dengan menerapkan kebijakan zero tolerance, edukasi berkelanjutan, dan promosi budaya empati antar-siswa.
  23. Apa indikator keberhasilan program anti-perundungan Kemendikdasmen?
    Berkurangnya laporan kasus perundungan dan meningkatnya kesadaran siswa tentang pentingnya lingkungan sekolah yang ramah.
  24. Bagaimana teknologi digunakan dalam pencegahan perundungan?
    Melalui papan interaktif pintar (Interactive Flat Panel) yang menampilkan konten edukatif tentang anti-perundungan.
  25. Apa peran komunitas dalam mendukung kebijakan anti-perundungan?
    Komunitas diajak berpartisipasi dalam sosialisasi dan pengawasan, serta melaporkan kasus yang ditemui.
  26. Bagaimana jika sekolah lalap dalam menangani perundungan?
    Sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
  27. Apakah ada kolaborasi dengan kementerian lain untuk penanganan perundungan?
    Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau cyberbullying.
  28. Di mana masyarakat dapat mengakses sumber edukasi anti-perundungan?
    Melalui pustaka digital Kemendikdasmen di pustaka-digital.dikdasmen.go.id dan kanal resmi Kemendikdasmen di media sosial.

Artikel Lainnya